Rahasia ! Cara Mendapat Sertifikasi Halal Mui
Cara mendapat sertifikasi halal MUI - Indonesia merupakan negara dengan secara umum dikuasai penduduknya ialah umat islam. Sebagai umat islam, tentu kita harus benar-benar memperhatikan masakan yang kita konsumsi, terutama halal haramnya.
Untuk itu, para produsen masakan dan minuman yang beredar di Indonesia, sangatlah perlu mendapat label halal dari MUI untuk produknya.
gendung MUI / gambar via news.liputan6.com |
Hal ini tentu akan menciptakan konsumen semakin yakin dengan masakan yang mereka konsumsi. Lalu bagaimana mekanisme atau cara mendapat sertifikasi halal MUI tersebut?
Sertifikasi halal di Indonesia dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini merupakan syarat untuk mendapat izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Rentang waktu yang dibutuhkan untuk mengurusi sertifikasi halal mulai dari registrasi sampai akta disahkan ialah 30-40 hari. Sertifikasi halal berlaku selama 2 tahun.
Selama 2 tahun berlakunya sertifikasi halal, LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) sesekali akan melaksanakan inspeksi mendadak pada pemegang sertifikasi halal yang masih berlaku.
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal MUI - Persyaratan Dasar :
- Bagi industri pengolahan dan restoran dihentikan memakai materi yang mengandung babi dan produk turunannya.
- Selain itu juga dihentikan memakai materi yang mengandung m1numan k3ras, n@rk0ba, dan produk turunannya.
- Semua materi yang berasal dari binatang harus berasal dari binatang halal yang disembelih berdasarkan tata cara syariat islam yang dibuktikan dengan akta halal, kecuali binatang yang hidup di air.
- Produk juga dihentikan mengandung materi lain yang diharamkan atau tergolong najis menyerupai bangkai, darah, m1numan k3ras, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya.
- Semua kawasan penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal dihentikan dipakai untuk babi atau barang tidak halal lainnya.
- Penggunaan fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal secara bergantian tidak diperbolehkan.
- Untuk rumah potong binatang harus mempekerjakan jagal yang beragama islam dan terlatih dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat islam (memiliki akta penyembelihan).
- Lokasi penyembelihan materi produk harus jauh dari lokasi ternak babi maupun penyembelihan babi.
Prosedur Sertifikasi Halal MUI :
Produsen yang menginginkan sertifikasi halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk industri pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang mempunyai merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk kawasan maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.
- Untuk restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh sajian yang dijual termasuk produk-produk titipan, masakan ringan elok ulang tahun serta sajian musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
- Untuk rumah potong binatang harus mendaftarkan seluruh kawasan penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.
Langkah-langkah Memperoleh Sertifikasi Halal MUI :
- Langsung mendatangi kantor sekretariat LPPOM MUI terdekat untuk melaksanakan registrasi dan pembelian formulir.
- Mendaftar dan mengisi form registrasi serta melengkapi dokumen-dokumen menyerupai data perusahaan, jenis dan nama produk, bahan-bahan yang dipakai serta mempersiapkan sistem jaminan halal. Form yang telah diisi beserta dokumen pendukung diserahkan ke kantor sekretariat LPPOM MUI terdekat.
- Pada dikala pelaksanaan audit ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh perusahaan atau yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikasi halal menyerupai gaji auditor, transportasi dari dan menuju pabrik, fasilitas (penginapan dan makanan).
- Pembahasan laporan hasil audit dalam rapat auditor LPPOM MUI dan analisa laboratorium bila diperlukan.
- Rapat penentuan halal produk dalam sidang komisi pedoman MUI berdasarkan laporan temuan hasil audit.
- Membayar biaya sertifikasi halal.
- Sertifikasi halal dikeluarkan oleh MUI sesudah ditetapkan status kehalalannya oleh komisi pedoman MUI.
Biaya Memperoleh Sertifikasi Halal MUI :
- Biaya registrasi Rp. 100rb.
- Honor auditor Rp. 350rb/auditor selama satu hari. (Biasanya audit dilakukan oleh dua orang auditor).
- Untuk mengambil sertifikasi halal yang telah jadi, dikenakan biaya mulai Rp. 500rb - Rp. 4,5 juta, tergantung dari besar kecilnya perusahaan.
- Biaya sertifikasi halal untuk pemotongan binatang Rp. 4 juta untuk setiap rumah pemotongan hewan.
- Biaya sertifikasi halal untuk perusahaan flavour/perisa : bila 1-5 rasa biayanya Rp. 2 juta, 6-10 rasa Rp. 2,5 juta, 11-20 rasa Rp. 3 juta, dan diatas 21 rasa Rp. 150rb dikalikan jumlah rasa.
- Biaya sosialisasi produk halal Rp. 500rb.
- Jika perusahaan mempunyai lebih dari satu jenis produk, maka dikenakan biaya perhiasan sebesar Rp. 1,5 juta - 3 juta untuk setiap jenis produk.
- Jika produk lebih dari 5 merk/nama dagang dikenakan biaya perhiasan sebesar Rp. 500rb per lima merek/model kemasan.
- Tambahan biaya sertifikasi untuk pabrik di lokasi lain sebesar Rp. 2 juta per pabrik.
- Apabila diharapkan analisis laboratorium dikanakan biaya sebesar Rp. 200rb per analisis/sample.
- Apabila audit ke luar kota, perusahaan menyiapkan transport ke bandara dan airport tax Rp. 210rb per orang termasuk menyiapkan tiket dan akomodasi. Untuk audit dalam kota, perusahaan menyiapkan antar jemput dari kantor LPPOM MUI ke lokasi pabrik.
- Apabila perusahaan memerlukan buku pedoman sertifikasi halal dan buku panduan sistem jaminan halal, maka dikenakan biaya Rp. 100rb.
Demikianlah cara mendapat sertifikasi halal MUI. Semoga bermanfaat :)
0 Response to "Rahasia ! Cara Mendapat Sertifikasi Halal Mui"
Post a Comment