Rahasia ! Cara Memulai Bisnis Online Syariah Dari Nol

Bisnis online syariah - Apa arti bisnis online syariah? Mari kita kupas satu per satu. Dimulai dari bisnis online. Bisnis online yakni bisnis yang dijalankan secara online lewat internet. Banyak jenis yang bisa dijalankan secara online, misal jualan online, menciptakan web bisnis, ngeblog dan lain-lain.

Kemudian syariah. Syariah berarti syar'i, sesuai syariat islam. Denga kata lain, bisnis online syariah merupakan suatu bisnis syariah yang dijalankan secara online lewat internet. Baca juga : Inilah cara cepat mendapat uang dari internet
ilustrasi bisnis online syariah

Bisnis online syariah

Dalam konsep bisnis syariah, selalu ada yang namanya mudharabah. Mudharabah yakni model bisnis dimana terdapat satu orang sebagai pemilik modal dan satu orang lainnya sebagai pelaksana. Sang pemilik modal menyerahkan 100% modal, sedangkan pelaksana membangun dan menyebarkan bisnis sesuai dengan yang disepakati.

Dalam perjanjian mudharabah juga disepakati adanya pembagian laba antara pemilik modal dan pelaksana. Secara otomatis, alasannya ini kita bawa ke ranah online, perlu juga adanya kesepakatan mudharabah dalam bisnis online syariah.

Hukum mudharabah dalam islam

Karena bicara mengenai bisnis online syariah, tentu kita mengacu pada syariat islam. Telah dijabarkan di atas kalau dalam bisnis syariah perlu adanya kesepakatan mudharabah. Lantas, bagaimana aturan mudharabah dalam islam?

Berdasarkan Al-Qur'an

  1. Berdasarkan Firman Tuhan Ta'ala dalam QS. Al-Muzzammil ayat 20: “Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kau orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah..”

  2. Berdasarkan Firman Tuhan Ta'ala dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 : “Maka, kalau sebagian kau mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Tuhan Tuhannya…”.

  3. Berdasarkan Firman Tuhan Ta'ala dalam QS. Al-Maa-idah ayat 1: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”

Berdasarkan hadist

  1. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Muthallib (paman Nabi) kalau menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib (pengelola)nya supaya tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli binatang ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib/pengelola) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, ia membenarkannya.” (HR. Al-Baihaqi di dalam As-Sunan Al-Kubra (6/111)

  2. Shuhaib radhiyallahu anhu berkata: Rasulullahbersabda: “Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)

Macam-macam mudharabah

  1. Mudharabah  muthlaqoh
    Dimana pemilik modal (shahibul maal) memperlihatkan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam perjuangan yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan perjuangan normal yang sehat.

  2. Mudharabah  muqoyyadah.
    Dimana pemilik dana memilih syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis perjuangan dan sebagainya.

Rukun mudharabah

Menurut para ulama, rukun mudharabah ada 3 macam, yaitu :
  1. Adanya pemilik modal dan mudhorib (pengelola)
  2. Adanya modal, kerja dan keuntungan
  3. Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul
Sungguh indah aturan islam. Segala aspek telah diatur termasuk bisnis syariah ini. Konsep mudharabah sangat memudahkan orang untuk memulai sebuah bisnis tanpa modal. Karena sering kita temui orang yang mempunyai modal tapi tidak bisa mengelola bisnis, sebaliknya orang yang tidak punya modal, tapi mempunyai kemampuan mengelola bisnis. Di sinilah bisnis syariah dengan kesepakatan mudharabah sangat membantu

Untuk mewujudkan bisnis syariah, tidak harus mengadakan kolaborasi dengan bank syariah. Anda bisa mencari orang yang mempunyai satu visi untuk mewujudkan sebuah konsep bisnis syariah, mau model offline ataupun online, kalau konsep syariah, masing-masing pihak tentu diuntungkan dengan baik :)

Demikianlah sedikit pembahasan aku perihal bisnis online syariah. Bagi pemilik modal, bisnis online syariah tentu bisa dijadikan sebagai investasi online syariah yang berkah. Semoga sanggup bermanfaat bagi anda :)

0 Response to "Rahasia ! Cara Memulai Bisnis Online Syariah Dari Nol"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel